Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Institut terdapat organisasi kemahasiswaan. (2) Mahasiswa memiliki atribut yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor. (3) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan pribadi, mahasiswa diberikan kesempatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan di luar kegiatan akademik. (4) Ketentuan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda