Koreksi Pasal 49
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya;
(2) Pegawai institut …
(2) Pegawai institut yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan hak atas pensiun tetap merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih sebagai pegawai institut.
Koreksi Anda
