Koreksi Pasal 48
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap.
(2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang.
(3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
