Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap. (2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang. (3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda