Koreksi Pasal 33
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas, sebagai suatu unsur Institut yang mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan akademik dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta menjaga mutu penyelenggaraannya, dikoordinasi oleh Dekan dibantu oleh seorang Wakil Dekan.
(2) Kegiatan …
(2) Kegiatan akademik di fakultas dilaksanakan di Jurusan, unsur pelaksana akademik dalam satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, yang dipimpim oleh seorang Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris dari jurusan yang bersangkutan.
(3) Unsur penunjang pelaksana kegiatan akademik di Jurusan adalah Bagian yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
(4) Pengangkatan dan masa jabatan, pengaturan tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, serta Kepala Bagian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
