Koreksi Pasal 32
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pimpinan Institut dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut berikut ini:
a. pimpinan dan jabatan struktural pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan Institut;
c. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
Koreksi Anda
