Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat Akademik Institut, yang merupakan badan normatif tertinggi di Institut dalam bidang akademik, terdiri atas: a. 70 persen anggota terpilih serta 30 persen anggota karena jabatan (ex-officio); b. Dari 70 persen anggota yang ditetapkan melalui pemilihan seperti yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: i. 80 persen adalah wakil guru besar yang dipilih dari dan oleh guru besar, minimal satu orang yang dipilih berasal dari setiap fakultas yang merupakan wakil guru besar dari masing-masing fakultas, ii. 20 persen adalah wakil dosen bukan guru besar yang dipilih dari dan oleh dosen bukan guru besar; c. Anggota karena jabatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: i. Pimpinan, ii. Dekan, iii. Ketua Lembaga, iv. Direktur Perpustakaan. (2) Senat Akademik bertanggung jawab kepada seluruh Dosen Institut. (3) Senat Akademik … (3) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Senat Akademik dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Akademik, yang jika dipandang perlu dapat ditambah anggota lain. (5) Tata cara sidang anggota Senat Akademik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda