Koreksi Pasal 23
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat Akademik Institut, yang merupakan badan normatif tertinggi di Institut dalam bidang akademik, terdiri atas:
a. 70 persen anggota terpilih serta 30 persen anggota karena jabatan (ex-officio);
b. Dari 70 persen anggota yang ditetapkan melalui pemilihan seperti yang dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
i. 80 persen adalah wakil guru besar yang dipilih dari dan oleh guru besar, minimal satu orang yang dipilih berasal dari setiap fakultas yang merupakan wakil guru besar dari
masing-masing fakultas, ii.
20 persen adalah wakil dosen bukan guru besar yang dipilih dari dan oleh dosen bukan guru besar;
c. Anggota karena jabatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
i. Pimpinan, ii.
Dekan, iii.
Ketua Lembaga, iv.
Direktur Perpustakaan.
(2) Senat Akademik bertanggung jawab kepada seluruh Dosen Institut.
(3) Senat Akademik …
(3) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Senat Akademik dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Akademik, yang jika dipandang perlu dapat ditambah anggota lain.
(5) Tata cara sidang anggota Senat Akademik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
