Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain; b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
Koreksi Anda