Koreksi Pasal 3
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Institut diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, profesionalisme, dan keterbukaan.
Koreksi Anda
