Koreksi Pasal 48
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(2) Universitas dapat memberikan sanksi kepada warga universitas yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
