Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku; (2) Universitas dapat memberikan sanksi kepada warga universitas yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda