Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan; (2) Auditor internal bertugas secara reguler mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan Universitas, yang meliputi bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan ketenaga kerjaan; (3) Auditor internal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan.
Koreksi Anda