Koreksi Pasal 46
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan;
(2) Auditor internal bertugas secara reguler mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan Universitas, yang meliputi bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan ketenaga kerjaan;
(3) Auditor internal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan.
Koreksi Anda
