Koreksi Pasal 43
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas adalah penjabaran Rencana strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan;
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai;
(3) Rencana …
(3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan;
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat yang terdahulu, Rencana tersebut dapat dijalankan tanpa pengesahan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
