Koreksi Pasal 37
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan Universitas yang berlaku;
b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas dan Fakultas.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
