Koreksi Pasal 34
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan mengikuti proses pendidikan dalam jenjang pendidikan tertentu di Universitas;
(2) Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3) Kedudukan mahasiswa sebagai pendengar pada Universitas diatur dengan keputusan Rektor.
Koreksi Anda
