Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan yang lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan pendisiplinan tenaga penunjang akademi serta tenaga administrasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda