Koreksi Pasal 32
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan yang lain sesuai dengan kebutuhan;
(2) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan pendisiplinan tenaga penunjang akademi serta tenaga administrasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
