Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat mendirikan dan membubarkan unit-unit penunjang di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, pada masyarakat sesuai dengan keperluan; (2) Organisasi, pendirian, pembubaran, dan tata cara penyelenggaraan unit-unit penunjang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda