Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Lembaga sebagai suatu badan di Universitas adalah : a. mengkoordinasikan, membina, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; b. memberi masukan berupa konsep pembinaan dan pengembangan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada Rektor. (2) Organisasi, pendirian, pembubaran, dan tata cara penyelenggaraan lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda