Koreksi Pasal 25
PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Dekan dan para Wakil Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak melebihi (2) dua kali masa jabatan berturut-turut;
(2) Dekan Fakultas dan para Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor;
(3) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan para Wakil Dekan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
