Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 153 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas bersifat nirlaba, bergerak dalam bidang pendidikan tinggi, dan berhak memberikan gelas akademi kepada peserta pendidikan yang telah memenuhi persyaratan; (2) Universitas Negeri Gadjah Mada yang berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949 ditetapkan menjadi Universitas Badan Hukum Milik Negara sampai waktu yang tak terbatas; (3) Universitas berkedudukan di Yogyakarta; (4) Universitas mempunyai lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya.
Koreksi Anda