Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas memiliki auditor internal yang terdiri dari Badan Audit akademik dan Badan Audit non Akademik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan; (2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan universitas meliputi bidang akademik dan non akademik. BAB XIV …
Koreksi Anda