Koreksi Pasal 38
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai :
a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b. laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas;
c. laporan ketenagakerjaan universitas yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan yang telah dicapai.
(2) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut standar akuntansi yang berlaku;
(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan yang dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri menjadi informasi publik.
Koreksi Anda
