Koreksi Pasal 37
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran universitas berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama;
(2) Tatacara pengelolaan keuangan universitas disesuaikan dengan kebutuhan universitas dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, otonomi, dan akuntabilitas;
(3) Tatacara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
(4) Tatacara pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
