Koreksi Pasal 8
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi milik negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sejak 2 Februari 1950;
(2) Universitas didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Koreksi Anda
