Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi milik negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sejak 2 Februari 1950; (2) Universitas didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Koreksi Anda