Koreksi Pasal 5
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tujuan universitas adalah :
a. mewujudkan universitas riset sebagai pusat unggulan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni;
b. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral serta memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan kesenian;
c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
d. mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
e. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip sumber daya universitas yang dikelola dengan asas profesional.
Koreksi Anda
