Koreksi Pasal 41
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan universitas dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan universitas dilakukan oleh tenaga audit fungsional;
(3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) c dilakukan oleh Dewan Audit;
(4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan proses audit;
(5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan universitas;
Koreksi Anda
