Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran universitas adalah penjabaran Rencana strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan; (2) Rencana Kerja dan Anggaran universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai; (3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan; (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Rencana Kerja dan Anggaran universitas sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran universitas yang telah diusulkan.
Koreksi Anda