Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha terdiri dari tiga bentuk, yaitu unit usaha akademik, unit usaha penunjang, dan unit usaha komersial; (2) Unit Usaha Akademik adalah unit usaha yang terkait dengan kegiatan akademik; (3) Unit Usaha Penunjang adalah unit usaha yang menunjang kegiatan universitas; (4) Unit Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh universitas dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda