Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang terbuka universitas dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doktor Kehormatan; (2) Sidang terbuka universitas diikuti Senat akademik dan Dewan Guru Besar Universitas; (3) Sidang terbuka universitas dipimpin oleh Rektor; (4) Tatacara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda