Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah seorang atau para wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud; (2) Pimpinan mewakili universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan universitas; (3) Pimpinan tidak berhak mewakili universitas, jika : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dan Rektor atau dengan siapapun yang ditunjuknya; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas. (4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
Koreksi Anda