Koreksi Pasal 27
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas pimpinan universitas adalah :
1. menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum Majelis Wali Amanat yang memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
2. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
3. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan MENETAPKAN peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan
akademik secara umum;
4. mengelola seluruh kekayaan universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan universitas;
5. membina tenaga kependidikan, peserta didik, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
6. membina hubungan dengan alumni, lingkungan universitas dan masyarakat pada umumnya;
7. menyelenggarakan pembukuan universitas;
8. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai kemajuan universitas;
9. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama Majelis Wali Amanat;
10. mengangkat dan memberhentikan tenaga pendidikan, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
11. mengangkat …
11. mengangkat pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya;
12. mengangkat Guru Besar yang diusulkan oleh Senat Akademik universitas dan Dewan Guru Besar;
13. mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan universitas di tingkat fakultas dan unit lain kepada pimpinan fakultas dan pimpinan unit lain di lingkungan universitas;
14. dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi yang dapat tersusun atas jurusan/bagian, dan unit-unit pelaksana akademik lainnya yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat Akademik universitas.
Koreksi Anda
