Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor universitas diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui suatu pemilihan dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya; (2) Calon Rektor universitas diajukan oleh Senat Akademik universitas kepada Majelis Wali amanat melalui suatu proses pemilihan; (3) Anggota pimpinan universitas lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, yang kemudian dilaporkan kepada Majelis Wali Amanat; (4) anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda