Koreksi Pasal 22
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Guru Besar adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar
universitas;
(2) Dewan Guru Besar melakukan pembinaan kehidupan akademik dan membina integritas moral serta etika akademika universitas;
(3) Dewan Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau pimpinan universitas;
(4) Dewan Guru Besar dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih oleh anggota Dewan Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan;
(5) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Dewan Guru Besar;
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Guru Besar dibebankan pada anggaran universitas.
BAB IX …
Koreksi Anda
