Koreksi Pasal 21
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat akademik bertugas :
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik universitas, mengesahkan gelar, serta pengembangan universitas;
c. menyusun …
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas;
e. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberikan masukan kepada pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
i. memberikan masukan, nasihat, dan teguran kepada Pimpinan universitas dalam pengelolaan universitas dalam bidang akademik;
j. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat untuk ditetapkan;
(3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran universitas.
Koreksi Anda
