Koreksi Pasal 20
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik universitas adalah badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik;
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan para Wakil Rektor;
b. Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana;
c. Wakil Guru Besar;
d. Wakil Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Perpustakaan universitas.
(3) Wakil Guru besar diusulkan oleh fakultas berjumlah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang untuk setiap fakultas, dalam hal jumlah Guru Besar fakultas kurang dari dua orang maka kekurangannya dapat diisi oleh wakil dosen;
(4) Wakil dosen bukan Guru Besar diusulkan oleh fakultas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang setiap fakultas;
(5) Anggota senat akademik universitas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6) Senat akademik universitas dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(7) Rektor merupakan anggota senat akademik universitas yang tidak dapat dipilih menjadi ketua;
(8) Ketua senat akademik universitas tidak dapat merangkap sebagai Ketua Majelis Wali Amanat maupun Ketua Dewan Audit;
(9) Dalam melaksanakan tugas, senat akademik universitas dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tatakerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh senat akademik universitas;
(10) Tata cara penyelenggaraan rapat senat akademik universitas, pemilihan anggota senat akademik komposisi dan jumlah setiap unsurnya ditetapkan oleh senat akademik universitas dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
