Koreksi Pasal 19
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit universitas bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional;
c. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal;
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas.
BAB VII …
Koreksi Anda
