Koreksi Pasal 16
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
b. memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
c. MENETAPKAN kebijakan umum universitas;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
e. bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
f. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
g. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
h. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas.
(2) Majelis Wali amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk
tugas-tugas tertentu;
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.
Pasal 17 …
Koreksi Anda
