Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat akademik Universitas, Pimpinan Universitas, Dewan Guru Besar, Senat Akademik Fakultas, Pelaksana Akademik, unsur manajemen, penunjang, unit usaha, dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu; (2) Unsur pelaksana akademik adalah fakultas, jurusan/bagian dan bentuk lain yang dipandang perlu; (3) Unsur manajemen adalah Direktorat dan bentuk lain yang dipandang perlu; (4) Unsur penunjang adalah perpustakaan, laboratorium, dan bentuk lain yang dipandang perlu; (5) Unit usaha adalah unit yang secara khusus mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan asset universitas dalam rangka menghimpun dana untuk menunjang pelaksanaan program universitas. BAB V …
Koreksi Anda