Koreksi Pasal 6
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria baku kerusakan tanah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Penetapan kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Kriteria baku kerusakan tanah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari kriteria baku kerusakan tanah nasional.
(4) Gubernur/Bupati/Walikota dapat menambah parameter kriteria baku kerusakan tanah di daerah sesuai dengan kondisi tanah di daerahnya.
(5) Dalam MENETAPKAN tambahan parameter, Gubernur/ Bupati/Walikota wajib melakukan koordinasi dengan Menteri.
(6) Apabila kriteria baku kerusakan tanah di daerah belum ditetapkan, maka berlaku kriteria baku kerusakan tanah nasional.
Koreksi Anda
