Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria baku kerusakan tanah nasional untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman meliputi : a. kriteria baku kerusakan tanah akibat erosi air; b. kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering; c. kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah. (2) Kriteria … (2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda