Koreksi Pasal 5
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria baku kerusakan tanah nasional untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman
meliputi :
a. kriteria baku kerusakan tanah akibat erosi air;
b. kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering;
c. kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah.
(2) Kriteria …
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
