Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa melakukan perbuatan yang melanggar kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda