Koreksi Pasal 22
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Teks Saat Ini
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi tentang:
a. kondisi tanah;
b. status kerusakan tanah;
c. kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah;
d. rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah.
BAB VIII …
Koreksi Anda
