Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang: a. kondisi tanah; b. status kerusakan tanah; c. rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah; dan d. kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman.
Koreksi Anda