Koreksi Pasal 10
PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN status kerusakan tanah sesuai dengan parameter yang dilampaui nilai ambang kritisnya berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, analisis dan pemetaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
BAB V …
Koreksi Anda
