Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 150 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Analisis sifat dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium tanah yang memenuhi syarat di daerah. (2). Gubernur/Bupati/Walikota menunjuk laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penunjukan laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda