Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Arsitek pemilik Lisensi terbukti meminjam/meminjamkan atau menyewa/ menyewakan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Lisensi. (2) Arsitek yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan Lisensi kembali.
Koreksi Anda