Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsitek Asing yang tidak melakukan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau c. pembekuan surat registrasi.
Koreksi Anda