Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Praktik Arsitek; c. pembekuan STRA; dan/atau d. pencabutan STRA. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelanggaran sesuai dengan kategori: a. ringan; b. sedang; atau c. berat.
Koreksi Anda