Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitek Asing dapat melaksanakan layanan Arsitek dengan cara: a. atas permintaan Badan Usaha di INDONESIA; b. atas inisiatif Badan Usaha Arsitek Asing; c. atas permintaan Arsitek; dan d. atas permintaan kantor atau lembaga tempat Arsitek Asing bekerja. (2) Praktik pelayanan Arsitek Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki izin bekerja di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing; b. memiliki sertifikat kompetensi Arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh Dewan; dan c. bermitra dengan Arsitek.
Koreksi Anda