Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan penerbitan Lisensi kepada Arsitek dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendataan; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. bimbingan teknis. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pendataan terhadap jumlah Lisensi yang telah diterbitkan dan data Arsitek yang memiliki Lisensi di provinsi yang bersangkutan. (4) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kemampuan dalam pemahaman serta pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
Koreksi Anda