Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pemilik Lisensi meliputi: a. menggunakan Lisensi dan tidak dapat dipinjamkan dalam pengurusan dokumen PBG dan perizinan lain; b. menyampaikan data dan informasi yang benar dalam penyelenggaraan bangunan gedung; c. bertanggung jawab terhadap kesesuaian karya Arsitektur dengan PBG pada tahap penerbitan sertifikat laik fungsi; dan d. bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda