Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak pemilik Lisensi meliputi: a. menolak untuk menandatangani dokumen permohonan PBG dan perizinan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melaksanakan Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain yang mempersyaratkan Lisensi dalam wilayah provinsi penerbit Lisensi; dan c. mencantumkan nama Arsitek dan nomor Lisensi dalam setiap pekerjaan termasuk dalam hal bekerja sama dengan Arsitek lain dan/atau Arsitek Asing.
Koreksi Anda